SERANG – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (22/5/2021) malam hingga pagi dinihari tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabagops Kompol Yudha Hermawan mengatakan, tempat hiburan malam (THM) menjadi sasaran awal petugas dari Polres Serang Kota. Karena tempat tersebut dapat menimbulkan kerumunan.

“Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dengan melaksanakan patroli dengan rute jalan protokol alun alun, pasar lama, kebaharan, stadion ciceri, jalan protokol dan membubarkan kerumunan,” kata Yudha.

Masih kata Yudha, selain itu petugas kepolisian juga merazia beberapa tempat hiburan malam yang masih buka di tengah pandemi Covid-19 yaitu Lucky Star, Alexa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, serta kerumunan.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merek di tiga tempat hiburan malam.

“Kami membubarkan kerumunan para pengunjung THM dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merek,” tuturnya.

“Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilsasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, jajaran Polres Serang Kota secara terus menerus akan melakukan KRYD untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta menciptakan situasi yang aman serta kondusif khususnya di daerah hukum Polres Serang Kota. (Jhn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *