INFOTANGERANG.CO.ID – Polresta Tangerang secara resmi mengumumkan perubahan total dalam mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pengajuan SKCK di wilayah hukum Polresta Tangerang wajib dilakukan sepenuhnya secara digital atau Full Online melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 sebagai bagian dari komitmen modernisasi layanan publik.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS. Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil,” tegas Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada, Senin (3/11/2025).

Tahapan Digital Penuh dan Anti-Pungli

Dengan sistem full online ini, semua tahapan krusial mulai dari registrasi, verifikasi, hingga pembayaran kini dilakukan secara daring. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah dalam bentuk digital.

Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol R. Moch Sofian, menambahkan bahwa mekanisme ini menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan.

“Proses pembayaran Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sepenuhnya secara online melalui rekening resmi BRI virtual account. Ini menjamin layanan bebas dari pungutan liar (pungli) di luar ketentuan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020,” ungkap Kompol Sofian.

Kompol Sofian juga memastikan bahwa seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri.

Meskipun layanan digital penuh diterapkan, Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis bagi warga yang kesulitan mengakses sistem.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tetapi tetap kami bantu sampai selesai di ruang pelayanan SKCK,” pungkas Kompol Sofian.

Diharapkan, penerapan sistem SKCK Full Online ini akan meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *