TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020 untuk di wilayah Tangerang raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam keterangan persnya.
“Mulai dilaksanakan 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19,” katanya.
Penetapan waktu PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Covid-19.
Surat ditandatangani WH tertanggal 15 April 2020, disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang raya, juga tertanggal 15 April 2020.
“Hal ini diharapkan agar penerapan di tiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar WH. (Red)