Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Tok! PSBB di Tangerang Raya Sampai 3 Mei 2020

Tangerang Raya  

ilustrasi PSBB tangerang Raya
Advertisement

TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020 untuk di wilayah Tangerang raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel).

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam keterangan persnya.

Baca juga:  Foto: #ExploreKomunitas Program Perdana Info Tangerang

“Mulai dilaksanakan 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19,” katanya.

Penetapan waktu PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Covid-19.

Surat ditandatangani WH tertanggal 15 April 2020, disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang raya, juga tertanggal 15 April 2020.

Baca juga:  Kecamatan Kosambi Gelar Sertijab Camat, Sekcam dan Kasi Ekbang, Ketua Apdesi: Tidak Ada Deklarasi Jokowi 3 Periode

“Hal ini diharapkan agar penerapan di tiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar WH. (Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement