TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020 untuk di wilayah Tangerang raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam keterangan persnya.
“Mulai dilaksanakan 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19,” katanya.
Advertisement
Scroll to Continue With Content