Penetapan waktu PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Covid-19.
Surat ditandatangani WH tertanggal 15 April 2020, disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang raya, juga tertanggal 15 April 2020.
“Hal ini diharapkan agar penerapan di tiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar WH. (Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



