Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G

Hukum & Kriminal  

Barang bukti.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca juga:  Mantan Kades Bonisari Terus Diburu, Kini Kejaksaan Terbitkan Surat Pencekalan Sutisna

“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol di saku celana pelaku.

Baca juga:  Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Cibugel Nekat Rampas HP Berakhir Dibui

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement