Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G

Hukum & Kriminal  

Barang bukti.
Advertisement

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Baca juga:  BRI Kukun Rajeg Disatroni Perampok, Uang Rp 300 Juta Raib

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Baca juga:  Terjebak di Plafon Minimarket, Pria Apes Warga Cilegon Ilir Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui Call Center Polri di 110 layanan gratis bebas pulsa.***

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement