TANGERANG SELATAN – Polusi udara masih menjadi isu besar di wilayah Jakarta termasuk di wilayah Tangerang Selatan sebagai kota penyangga.
Sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara dari kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Pusdiklantas Serpong melakukan program Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kegiatan dilaksanakan di halaman parkir Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.
Kepala UPTD PKB pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Heris Cahya Kusumah menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi ini dimulai selama tiga hari, dimulai dari tanggal 28-30 Agustus 2023.
“Uji emisi ini untuk mengevaluasi bagus atau tidaknya kadar gas buang kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, agar tidak berdampak menjadi polusi udara yang kotor,” kata Heris Cahyakusuma kepada infotangerang.co.id.
“Kami hadir di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN serta juga masyarakat umum untuk tes uji emisi gas buang kendaraannya minimal masih layak dan bagus,” tambah dia.
Masih kata Heris, selain di Puspemkot Tangsel, Dishub Tangsel juga akan melaksanakan tes uji emisi di tempat pelayanan publik lainnya, seperti di area perkantoran Cilenggang dan area perkantoran Kecamatan Setu.



