“Kami juga rutin melaksanakan kegiatan uji emisi gas buang ini kepada masyarakat di hari Senin dan Rabu di kantor kelurahan dan juga setiap hari Kamis di setiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Heris mengungkapkan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya harus punya surat lulus tes uji emisi.
“Kalau untuk sanksi terkait ini belum ada, tapi kalau terkait uji baku emisi gas buang dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor syaratnya wajib melampirkan surat lulus uji emisi,” jelasnya.
Heris mengajak warga masyarakat Tangsel untuk selalu menjaga dan merawat kendaraan bermotornya agar kadar gas buangnya tetap bagus.
“Kepada masyarakat kami mengimbau untuk mengecek kendaraannya secara rutin berkala, seperti oli mesinnya. Jika kadar gas buang kendaraannya tidak bagus kami sarankan untuk mengecek di tempat yang sudah kami sediakan,” pungkasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Gln/Rdk)



