INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengikis stigma negatif mengenai kerumitan dan mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Instansi ini secara aktif mendorong masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri, menjanjikan proses yang lebih transparan dan biaya resmi yang terjangkau.

Dampak dari upaya ini terlihat di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Farida Husin (67), warga Palembang, memilih datang langsung ke kantor pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin, menjelaskan alasannya menghindari calo demi kepastian dan transparansi proses.

Farida Husin mengaku terkejut karena proses pengurusan mandiri ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Ia merasa lebih puas karena memperoleh informasi prosedur dan biaya layanan secara resmi.

Di loket layanan, ia mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama kali umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Selain itu, pemohon kini dapat memantau perkembangan berkas secara digital melalui aplikasi resmi.

“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu,” kata Farida, merujuk pada kemudahan pemantauan berkas secara online.

Senada dengan Farida, Zaman (60), warga lain yang datang di hari yang sama, juga memilih mengurus sertipikat secara mandiri. “Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan akan semakin cepat dan mudah ke depannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri. Upaya BPN ini disambut positif karena memberikan kepastian dan menghilangkan risiko penggunaan jasa calo.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *