Masih kata Dedy Dj, Wawan Juniarso menampik apa yang dikatakan istrinya itu. Kliennya mengatakan bahwa dirinya selalu menafkahi istri dan anak-anaknya.
“Jadi alasan-alasan itulah istrinya menggugat. Padahal seyogyanya yang disampaikan klienku bahwa dia selalu memberikan nafkah, memberikan biaya untuk hidup sehari-hari anak-anak dan istrinya bahkan lebih dari itu yang dilakukan suaminya Wawan Juniarso,” jelasnya.
“Kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19, semua serba problem keuangan, ini ujian di seluruh dunia. Kliennya tidak ingin mengabulkan gugatan istri. Wawan Juniarso akan berusaha mempertahankan rumah tangga yang sudah mereka bina selama 23 tahun tersebut,” tutur Sang lawyer Dedy Dj.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang telah mengagendakan pemanggilan dalam perkara cerai gugat antara Inge Indrawati sebagai penggugat dan Wawan Juniarso atau pemilik nama asli Setyawan Yuniarso Abipraja selaku tergugat. Sidang perdana akan digelar pada Selasa 9 Februari 2021. (Rud/Red)



