“Pada tanggal 21 dan 22 Juli 2020 Polsek Rajeg bersama dengan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku pengeroyokan diantaranya, berinisial MU (21), RO (22), MS (23) dan MY (24) dan 1 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Ade Ary.

Ade Ary menghimbau, masyarakat harus tetap bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian, serta saling mendukung kegiatan yang dilaksanakan kepolisian demi ketertiban dan keamanan bersama.

Akibat perbuatan para pelaku, 4 tersangka akan di kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Sementara 1 DPO akan terus di buru pihak kepolisian. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *