KABUPATEN TANGERANG – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria (21th) berinisial MF alias OZI.
OZI yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur dan menyebarkan video asusila yang dilakukannya ke media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus tersebut dapat terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Video itu berisi adegan yang tidak layak dikonsumsi oleh seorang anak yang masih di bawah umur.
“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali, dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Zain kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Diketahui, lanjut Zain, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan video itu juga disebar tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ujarnya.



