KABUPATEN TANGERANG – Untuk mencegah penyebaran COVID-19, bersama tiga pilar Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) mendatangi kerumunan massa di tempat hajatan wilayah teritorial Mauk, Minggu (6/12/2020).
Kapten Arh Mulyono Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs, menyampaikan bahwa patroli gabungan penegakan protokol kesehatan di mulai sejak malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kendaraan dinas Polsek Mauk untuk membubarkan kerumunan massa.

“Untuk sasaran Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) adalah kerumunan massa di tempat hajatan yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Selain tempat pesta pernikahan, lanjut Mulyono, tempat bermain PS juga dibubarkan karena melebihi batas protokol kesehatan, yaitu lebih dari lima orang.
“Dalam kesempatan ini, saya mengimbau agar warga tetap mematuhi dan mentaati apa yang menjadi ketentuan pemerintah tentang protokol kesehatan, seperti memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa,” tegasnya. (Dhi/Red)
Source: Pendim 0510/Trs.



