Meskipun OMC sedang berjalan, BMKG menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merespons peringatan dini bencana. BMKG meminta Gubernur di setiap provinsi untuk segera menetapkan status siaga darurat ketika menerima peringatan dini.
“Karena tanpa status tersebut, BMKG dan BNPB tidak bisa melakukan operasi modifikasi cuaca,” tegas Teuku.
Ia juga meminta kepala daerah mencermati setiap informasi yang diberikan oleh lima balai besar BMKG yang memiliki kewenangan penuh untuk penetapan status siaga darurat di tingkat regional.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



