Sebelumnya, evakuasi buaya yang ditangkap warga ini dilakukan menggunakan mobil kabin ganda melalui jalur darat selama sembilan jam akibat ukurannya yang besar.
Atas kematian buaya tersebut, DPKP telah melaporkan kejadian ini kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDPL) Padang.
Saat ini, pihak DPKP Inhil masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak berwenang konservasi.
“Ya, kita masih menunggu arahan lanjutan,” ujar Junaidi, terkait apakah bangkai buaya tersebut akan langsung dikubur atau dilakukan pengawetan untuk kepentingan penelitian.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



