6. Kawasaki Ninja H2 dengan Nopol B 3939 UIR memiliki limit harga sebesar Rp414.129.000.
7. Kawasaki Ninja ZX-10R TYPE ZXT02L dengan Nopol B 6457 JBW memiliki limit harga sebesar Rp343.582.000.
8. Toyota Fortuner GR dengan Nopol D 1863 YCH memiliki limit harga sebesar Rp287.223.000.
9. Honda CRV dengan Nopol D 1264 UBI memiliki limit harga sebesar Rp255.089.000.
10. Honda CRV dengan Nopol D 1017 YCK memiliki limit harga sebesar Rp255.089.000.
11. KTM 500 EXC-F SIX DAYS (Tanpa Nopol) memiliki limit harga sebesar Rp98.136.000.
12. Kawasaki ZX25R dengan Nopol D 6983 ZDR memiliki limit harga sebesar Rp69.868.000.
Kewajiban Peserta Lelang
Anang Supriatna juga mengingatkan calon peserta lelang mengenai syarat administratif dan pembayaran. Peserta perorangan wajib memiliki KTP dan NPWP, sementara peserta badan hukum harus melengkapi akta pendirian perusahaan.
Syarat utama lain adalah penyetoran uang jaminan penawaran lelang ke Virtual Account (VA) yang telah ditentukan, dan jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga total (harga lelang plus bea lelang 3%) dalam waktu maksimal lima hari kerja. “Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tegas Anang. Aset-aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban investasi Quotex.
(AD/Rdk)



