Masih kata Ferdo, tim kemudian ikut mengejar pelaku yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.

“Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar,” tutur Ferdo.

“Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *