Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Lulus Kuliah Pasti Siap Kerja?

Opini  

Editor: Redaksi

Gita Widya Laksmini Soerjoatmodjo, M.A., M.Psi., Psikolog - Dosen Program Studi Psikologi Universitas Pembangunan Jaya.
Advertisement

Dunia Psikologi

Menawarkan sudut pandang berikut untuk melihat kesiapan kerja. Salah satunya kajian tentang kesiapan datang dari Caballero dan Walker (2011) yang mendalami konsep tentang kesiapan kerja (work readiness). Mereka mendefinisikan kesiapan kerja sebagai sejauh manakah individu dipersepsikan memiliki sikap dan atribut yang membuat mereka siap untuk nantinya berhasil di dalam lingkungan kerja mendatang. Kesiapan kerja, menurut Caballero dan Walker (2011) sebagaimana dikutip dari Ramadhania dan Dewi (2017), dimaknai sebagai sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki individu sehingga dirinya menjadi siap untuk bekerja. Kesiapan kerja dipahami sebagai kemampuan individu agar berhasil dirinya dalam lingkungan pekerjaan – berkat sikap dan atribut yang ia miliki, demikianlah menurut Caballero dan Walker (2020) sebagaimana dikutip dalam Cabrera (2020).  

Baca juga:  Lowongan kerja Besar - Besaran Di PT Vivo Mobile Cikupa Bulan Maret

Caballero dan Walker (2010)

Meyakini kesiapan kerja tersebut merupakan penanda potensi individu yang bersangkutan untuk nantinya memiliki performa kerja dan pengembangan karir secara jangka panjang. Hal ini karena kesiapan kerja ini menggambarkan bagaimana individu siap untuk nantinya bertahan menjalani pekerjaannya dan nantinya berkembang lebih lanjut dalam lingkup pekerjaan. Pada lulusan universitas, kesiapan kerja ini merupakan faktor signifikan dalam memprediksikan apakah seseorang berpeluang untuk mendapatkan pekerjaan (employability) (Abuhussain, Elrggal, Salamatullah, et. al., 2021). Caballero, Walker dan Fuller-Tyszkiewicz (2011) melihat bahwa kesiapan kerja – yang disadari merupakan konsep multidimensional yang relatif baru – membutuhkan alat ukur sehingga mereka kemudian mengembangkan instrumen untuk mengukur hal tersebut.

Baca juga:  Prof. Dr. Harris Arthur Hedar: RUU perampasan aset, kontroversi dan multitafsir

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement