BEKASI – Terlapor inisial DRU yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi menemui para korban atas dugaan investasi bodong. Pertemuan mediasi ini adalah itikad baik DRU sebagai rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan kerugian para korban.

Pertemuan mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak RW setempat yang dihadiri para korban investasi. Mediasi dilakukan di Sekretariat RW 18 Jalan Masjid Baiturrahman, Perum Wisma Jaya, Bekasi Timur, Kamis (18/5/2023).

Dalam pertemuan mediasi itu, Persia Misuari SH dari SM Satya Misuari LC & Advocates selaku kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh DRU menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.

Menurut pengakuan dari DRU, lanjut Persia yang berkantor di Kota Tangerang Selatan ini mengungkapkan bahwa kliennya juga sebagai korban dalam investasi bodong itu.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melangsungkan pertemuan yang difasilitasi oleh pengurus RW setempat. Klien kami (DRU) pun sudah dipertemukan dengan pihak korban. Dan mudah-mudahan ini akan selesai dengan sebaik-baiknya,” kata Persia kepada infotangerang.co.id, Kamis (18/5/2023).

Persia yang didampingi rekannya Ade mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi kepada saudari berinisial A.

“Karena A ini yang telah membawa klien kami dalam kesusahan sehingga terjadi seperti ini kepada klien kami,” tuturnya.

“Dan dalam hal ini saudari A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Persia.

Masih kata Persia, dalam permasalahan investasi ini kliennya juga hanya sebatas admin dalam investasi tersebut.

“Dirinya hanyalah dijadikan sebatas admin saja, sedangkan inisial A lah yang mengelola keuangan. Sehingga dugaan kuat kami A sebagai pelakunya juga. Karena setiap uang yang masuk, klien kami DRU langsung mengforward dan mengalir ke rekeningnya A. Sekarang A ini kabur dan menghilang entah kemana,” jelasnya.

“Dalam mediasi tadi pihak korban sudah menyampaikan tuntutannya kepada klien kami. Terkait pengembalian uang, klien kami DRU bertanggung jawab dan hanya bisa menyanggupi di angka nominal sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak dari korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum yang dilakukan. Kita menghormati keputusan itu,” ucapnya.

“Tadi pihak korban ada yang mengatakan berencana untuk restoratif hustice, terkait itu nanti kita tunggu proses selanjutnya,” tambah Persia.

Sementara itu, Hilda yang mengaku sebagai korban investasi bodong ini mengatakan, dirinya mengenal dengan sosok A yang disebutkan kuasa hukum DRU tersebut.

“Saya kenal dengan A semenjak tiga tahun yang lalu. Bahkan setelah saya taro uang saya kepada A saya jadi sering ketemu dengan A,” ungkapnya.

“Karena saya juga harus mengamankan uang saya, karena uang saya gede nih. Saya bergabung di investasi ini baru lima bulan,” tandasnya.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Gln/Rdk)

Simak video transaksi prostitusi di Kota Tangerang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *