INFOTANGERANG.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap selama masa libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas warga yang merayakan hari besar keagamaan maupun yang ingin menikmati masa liburan di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa penangguhan aturan ini berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
“Sesuai regulasi yang berlaku, ganjil-genap ditiadakan pada hari libur nasional,” ujar Syafrin saat memantau kesiapan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa.
Advertisement
Scroll to Continue With Content



