KABUPATEN TANGERANG – Seorang pemuda berinisial ESP (20) dibekuk Polsek Tigaraksa-Polresta Tangerang. Pasalnya, warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu diduga melakukan tindak pidana perampasan telepon genggam milik korban bernama Rizky Hidayat warga Kecamatan Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa perampasan itu terekam CCTV salah satu minimarket di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa yang jadi tempat kejadian perkara, Rabu (19/1/2022).

“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,” kata Zain.

Awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu. Zain menerangkan, korban kemudian meminta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel itu. Saksi Zikir kemudian menghubungi tersangka yang sepengetahuan saksi Zikri, tersangka berniat membeli ponsel.

“Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi HP. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan HP namun terjatuh karena ditendang tersangka,” ujarnya.

Korban dan saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus di rumahnya. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti HP, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Zain.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *