TANGERANG SELATAN – Polsek Pagedangan mengamankan ES (30) pelaku penipuan tiket Konser Boyband NCT Dreams yang digelar pada Maret lalu di ICE BSD Tangsel. Modus pelaku menawarkan jasa titip (jastip) tiket konser sebesar Rp 500 ribu/tiket.

“Penjualan (tiket) di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban menginginkan di kategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500 ribu per tiket,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Mapolsek Pagedangan, Senin 10 Juli 2023.

Seala mengatakan, ES meminta uang DP (Down Payment) terlebih dahulu kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun tergiur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.

“Para korban karena yakin pelaku bisa mendapatkan tiket, tergiur lalu melakukan pembelian. Lalu antar teman menawarkan ke yang lainnya bahwa pelaku mampu mendapatkan tiket yang di maksud,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku pun meminta korban untuk datang ke lokasi acara konser di ICE BSD, Tangerang. Namun ketika korban tiba, pelaku tidak kunjung datang untuk memberikan tiket yang sudah dijanjikan.

“Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara, di ICE BSD. Tidak juga bertemu serta tidak kunjung ada tiketnya,” tutur Seala.

Beberapa korban juga sempat berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang. Namun pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang, oleh sebab itu korban pun melapor ke Polsek Pagedangan.

“Ada beberapa korban yang berkomunikasi dengan pelaku. Dan pelaku janji akan mengembalikan uang, tapi sampai ditunggu beberapa lama tidak juga dikembalikan akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan,” ungkapnya.

Korban berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek, bahkan hingga luar Jawa. Seala pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa.

“Untuk korban dari berbagai wilayah. Lebih (dari Jabodetabek) bahkan ada yang di luar Jawa. Karena kan tadi animonya fans base ini bukan dari Jakarta, bahkan dari seluruh Indonesia,” ujarnya.

Seala mengungkapkan sebanyak 19 orang menjadi korban penipuan jasa titip tiket konser NCT Dream di Tangerang Selatan. Total kerugian mencapai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” kata Seala.

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

“Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” kata dia.

Pelaku ES, kata Seala, diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu 8 Juli sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 WIB pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi di kediaman pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.

Follow Google News infotangerang.co.id

(Gln/Rdk)

Video Pilihan Redaksi:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *