KABUPATEN TANGERANG – Polsek Teluknaga melalui Satuan Unit Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada hari Jumat 10 Juli 2020 membekuk pelaku pembuat uang palsu (upal) pecahan mata uang dolar yang berlokasi di jalan raya Salembaran RT 03 RW 08, desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, salah satu pelaku berinisial KR bekerja sebagai wartawan salah satu media online yang bertugas di DKI Jakarta. Yang berhasil diamankan 6.800 lembar pecahan dolar.
“Dari keseluruhan yang berhasil diamankan uang pecahan dolar tersebut jika dikonversikan kedalam mata uang rupiah sebesar Rp 9,8 miliar,” ungkap Sugeng, saat konferensi pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, lanjut Sugeng, satu orang berinisial PR masih dalam pengejaran yang diketahui sebagai penyuplai upal tersebut. KR dan PR sebelumnya sudah berstatus DPO.
“Tersangka yang bekerja sebagai wartawan ini sudah kenal dengan tersangka, keduanya yang berstatus DPO sejak tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, meskipun keduanya sudah kenal sejak dua tahun lalu, namun pada tahun 2019 keduanya sempat tidak berhubungan sama sekali. Dan pada tahun 2020 tersangka PR yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian tersebut kembali menghubungi KR.
“Ditahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” jelas Sugeng.
Dari tangan tersangka KR, lanjut Sugeng, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang dolar kertas pecahan 100 dolar yang jika dikonversikan kedalam mata uang sebesar Rp 9,8 Miliar.
“Kami sita beberapa koper yang isinya adalah pecahan 100 dolar yang jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.
Saat ini pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (Dhi/Red)


