Korban yang percaya begitu saja, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan terus melakukan penyelidikan. Jumat (12/11/2021) polisi menangkap tersangka di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

“Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan mendeteksi keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” terang Wahyu.

“Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *