TANGERANG SELATAN – Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus lima tersangka penipuan penjual emas palsu.

Lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan nomor laporan polisi: LP/B/244/V/2023/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ tanggal 15 Mei 2023.

Akibat kejadian penipuan yang terjadi pada Rabu 14 Juni 2023, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp 84.770.000.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan pelaku, karena mengetahui bahwa pelaku sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold. Akibat dari kejadian tersebut korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp 84.770.000,” kata Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima infotangerang.co.id, Kamis 15 Juni 2023.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram,” sambungnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat 22 gram.

5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 gram, 4 pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 28,65 gram, 6 pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat 28,39 gram berikut suratnya.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow Video INFO TANGERANG dan Google News infotangerang.co.id

(Gln/Rdk)

Simak video praktik prostitusi di Kota Tangerang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *