Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menambahkan, modus operandi digunakan para pelaku dengan mengintai yang akan dijadikan target operasi.
“Biasa beroperasi di parkiran atau di depan kontrakan, ataupun di pekarangan yang menurut dia aman langsung dipetik oleh 1 orang tersebut, dan yang 3 mengawasi lingkungan,” ujar Sugeng.
Hasil curian kata Sugeng, disembunyikan para pelaku di empat kontrakan diwilayah Rawa Burung Kosambi Tangerang.
“Setelah berhasil kemudian dibawa ke kontrakan mereka di wilayah perimeter di tempatnya itu wilayah Teluk Naga dan di situ disimpan motor motor tersebut,” jelas Sugeng.
Pihak Kepolisian kini masih memburu DPO berinisial J, hasil penjualan tersebut penuturan tersangka bahwa motor tersebut uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku terkenal komplotan sadis, dengan menggunakan sajam, dan mencoba melakukan perlawanan kepada para petugas hingga diberi peringatan tegas dan terukur.
Para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dhi/Red)



