Sebagai upaya preventif tambahan, Satpol PP Jakarta Barat telah memasang empat spanduk di sejumlah titik taman. Spanduk tersebut memuat larangan berbuat asusila, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada Jumat, 14 November 2025.
Wali Kota Uus meminta Satpol PP untuk segera memonitor dan melakukan penertiban di lokasi tersebut setelah menerima keluhan masyarakat.
“Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik, ya, jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” tegas Uus saat itu.
Ia juga meminta pihak Kecamatan Cengkareng agar memasang spanduk anti-aktivitas mesum sebagai bentuk penertiban. Wali Kota berharap pengawasan dan penambahan penerangan ini dapat mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan sesuai aturan.
(AD/Rdk)



