“Selama operasi berjalan, kami berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” tegas Irman.
Sanksi tersebut berupa teguran dan pembinaan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda. Irman memastikan operasi penegakan peraturan akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang.
(AD/Rdk)



