Selain itu, Mukhsin menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berarti terjadi kekosongan unsur pimpinan di setiap kantor pemerintahan. Menurutnya, pimpinan tidak boleh menjalani WFH di rumah karena kebijakan ini tidak diterapkan dalam kondisi genting atau darurat.
“Unsur-unsur pimpinan pada kantor pemerintahan tidak boleh kosong. Keberadaan mereka juga sebagai kontrol dari masing-masing lembaga. Jangan sampai pimpinannya sendiri sedang pelesiran, bagaimana bisa mengontrol bawahannya?” tegasnya.
Mukhsin juga berharap kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan pemerintahan dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum untuk belajar hemat energi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas seremonial atau “healing” yang menggunakan transportasi, baik pribadi maupun umum, jika tidak benar-benar diperlukan.
Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran bersama, kebijakan WFH diharapkan benar-benar mencapai target efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
(AD/Rdk)


