Tersangka pun panik langsung berusaha melarikan diri. Namun oleh saksi diteriaki sehingga tersangka dapat diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat tersangka berada di gerbang sekolah.
“Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa,” ucap Romdhon.
“Kini tersangka mendekam di sel tahanan. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.
(Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



