“Dalam mediasi tadi pihak korban sudah menyampaikan tuntutannya kepada klien kami. Terkait pengembalian uang, klien kami DRU bertanggung jawab dan hanya bisa menyanggupi di angka nominal sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak dari korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum yang dilakukan. Kita menghormati keputusan itu,” ucapnya.

“Tadi pihak korban ada yang mengatakan berencana untuk restoratif hustice, terkait itu nanti kita tunggu proses selanjutnya,” tambah Persia.

Sementara itu, Hilda yang mengaku sebagai korban investasi bodong ini mengatakan, dirinya mengenal dengan sosok A yang disebutkan kuasa hukum DRU tersebut.

“Saya kenal dengan A semenjak tiga tahun yang lalu. Bahkan setelah saya taro uang saya kepada A saya jadi sering ketemu dengan A,” ungkapnya.

“Karena saya juga harus mengamankan uang saya, karena uang saya gede nih. Saya bergabung di investasi ini baru lima bulan,” tandasnya.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Gln/Rdk)

Simak video transaksi prostitusi di Kota Tangerang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *