Mendagri merinci bahwa gerakan ini berfokus pada empat aspek utama guna meningkatkan kualitas ruang publik dan lingkungan kerja.
Jadwal Pelaksanaan Rutin
Pemerintah telah menetapkan jadwal rutin pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar tidak mengganggu produktivitas dan pelayanan publik:
- Hari Selasa: Kantor Pemerintahan & Swasta 30 menit sebelum memulai aktivitas perkantoran.
- Hari Jumat: Area Publik & Lingkungan Masyarakat Dilakukan tanpa mengganggu jadwal pelayanan publik.
Kepala daerah diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala. Mendagri juga menginstruksikan inspektur daerah untuk mengawasi dan mendokumentasikan pembersihan lingkungan kerja sebagai bahan laporan resmi kepada Kemendagri.
Sebagai bentuk motivasi, kepala daerah diharapkan memberikan apresiasi kepada ASN maupun unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja terbaik dalam mensukseskan gerakan ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hidup yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia.
(AD/Rdk)



