“Ditahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” jelas Sugeng.
Dari tangan tersangka KR, lanjut Sugeng, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang dolar kertas pecahan 100 dolar yang jika dikonversikan kedalam mata uang sebesar Rp 9,8 Miliar.
“Kami sita beberapa koper yang isinya adalah pecahan 100 dolar yang jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.
Saat ini pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (Dhi/Red)


