“Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta,” jelasnya.
Orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menuturkan, paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu.
Sabu yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Zain, menyelamatkan 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Zain.
(Rud/Rdk)



