KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 317,59 gram dimasukan kedalam paket berisikan pakaian pesta khas warga negara India. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam 205 kancing gaun pesta.

Pelaku berinisial DS (49) ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian (DPO).

“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial IW dari India. Antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia,” ungkap Zain dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/2/2023).

Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

“Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta,” jelasnya.

Orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menuturkan, paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu.

Sabu yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Zain, menyelamatkan 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” ujarnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Zain.

(Rud/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *