KOTA TANGERANG – 12 remaja harus berurusan dengan Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, remaja yang usianya masih belasan tahun itu diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (16/10/2022) pukul 02.30 WIB dini hari.
12 remaja tersebut berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W.
“Saat diamankan ada satu bilah senjata tajam jenis Pedang didapat dari kelompok remaja tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Penangkapan, lanjut Kapolres, dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung saat melintas di TKP melihat belasan remaja sedang berkumpul.
“Dengan sigap anggota langsung mengamankan belasan remaja tersebut, dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran,” ungkap Zain.
“12 remaja ini berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut, kami langsung memanggil pihak sekolah, orang tua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A untuk proses lebih lanjut,” tambah Zain.
Kapolres mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul-kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran. Menurut Zain, aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tapi merugikan orang lain, dan masyarakat resah karena aksi tawuran dapat menghilangkan nyawa orang lain.
“Kami (polisi) akan tindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas). Anak berhadapan dengan hukum akan kami proses,” tegasnya.
(Rud/Rdk)



